1. Untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Kawasan Berikat Nusantara.
  2. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara efektif, efisien, terbuka, ekonomis, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel, bertanggungjawab, bersih dan bebas dari Gratifikasi, Fraud dan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  3. Sebagai usaha dan upaya untuk mengadakan penyedia pengadaan barang dan jasa yang mampu memenuhi kebutuhan perusahaan dengan kualitas, tepat waktu dan dengan harga terendah yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. 
  4. Mendukung penciptaan nilai tambah bagi PT Kawasan Berikat Nusantara.
  5. Meningkatkan efisiensi.
  6. Menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan.
  7. Meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme.
  8. Menghasilkan barang dan jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya lokasi dan penyedia.
  9. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. 
  10. Mendorong dan meningkatkan penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN).
  11. Memberi kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM).  
  12. Mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dengan cara yang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dilandasi etika pengadaan yang baik. 

Pedoman ini juga mengatur tentang batasan kewenangan pejabat dalam pengadaan barang dan jasa, penyusunan rencana pengadaan, tata cara pemilihan penyedia barang/jasa, masa sanggah, jaminan yang diperlukan, daftar hitam (blacklist), denda, pencegahan benturan kepentingan dan lain sebagainya.

E-Procurement KBN

Daftarkan perusahaanmu sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) dan ikuti pengadaan yang diberikan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.